Penerbitan Akta Kelahiran Orang Asing (OA)

  1. • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan/ Kepala Desa/Lurah.
  2. • Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau ITAP/ITAS/Izin Kunjungan (Bagi Orang Asing)
  3. • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  4. • eKTP saksi 2 (dua) orang
  5. • Dokumen Perjalanan/Paspor
  6. • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  7. • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Orang Asing (OA)

Layanan Pengaduan, Konsultasi, Saran dan Masukan Loket pengaduan (Bidang Teknis Pencatatan Sipil) WA : 0838-5490-3131/Instagram : dukcapil_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store