Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 440/005/434.203.200.11/SK/2024

  1. Membawa Kartu BPJS
  2. Membawa KTP atau KK
  3. Resep Obat

  1. Pasien/Keluarga pasien mengantarkan resep ke loket farmasi/Kamar Obat .
  2. Petugas menerima resep dan memeriksa kelengkapan resepatau persyaratan
  3. Pasien/keluarga menunggu panggilan sesuai nama yang tercantum di resep.
  4. Petugas kamar obat memastikan pasien telah melakukan pembayaran di kasir Rajal/UGD/Ranap (biaya obat akan terekap dalam biaya rawat jalan/UGD/rawat inap).
  5. Petugas memasukan data resep kedalam aplikasi SIMPUSTRONIK.
  6. Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai denganresep
  7. Petugas memberikan obat kepada pasien.
  8. Petugas memberikan informasi tentang cara pemakaian, cara penyimpanan obat dan informasi lainnya yang dibutuhkan pasien/keluarga.
  9. Pasien/keluarga pulang/kembali ke ruang perawatan.

1. Layanan Obat jadi    :  < 10>

2. Layanan Obat racik    : < 20 Menit dari penyerahan Resep Obat

1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Sampang No 13 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umam Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kab Sampang

2. Pasien BPJS Sistem Kapitasi

1. Layanan Resep dan Obat, 2. Layanan Informasi Obat, 3. Layanan Konsultasi Obat

1. Kotak Saran

2. Media Sosial Puskesmas Tamberu Barat

Instagram    : Puskesmas Tamberu Barat

Email           : pkmtamberubarat12345@gmail.com

Facebook    : puskesmas Tamberubarat

3. Tim Pengaduan Puskesmas Tamberu Barat No Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store