Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/53/311.50/2023

  • Persyaratan Pelayanan Unit Gawat Darurat
    1. Kondisi Pasien Darurat

  • Prosedur Pelayanan Unit Gawat Darurat
    1. Pasien datang
    2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
    5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

1. Label Merah : 1-5 Menit

2.   Label Kuning : 45 Menit

3. Label Hijau : 60 Menit

4.Label Putih : 120 Menit

1.       Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.       Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.       Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

4.       Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana ProgramPelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penanganan Kegawatdaruratan

1. SMS/WA : 081917079132

2. Telepon     : (0336) 624088

3.    Instagram : puskesmas.balung

4.    Facebook : Puskesmas Balung

5.    Email        : pkm.balung@gmail.com

6.    Secara tertulis : kotak saran

7.    Secara Langsung : sampaikan keluhan andapada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Balung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"