Loket Pendaftaran

No. SK: 016/SK/2022

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP
  3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  5. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pelayanan Kesehatan

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital
  2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak/KIA
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya


1.     Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital

2.     Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak/KIA

3.     Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran

4.     Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien

Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.


Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 25 Tahun 2011 tentang ( Pasien Umum)

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya



1.     Link UPTD Puskesmas Abang I

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"