No. SK: 016/SK/2022
1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital
2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak/KIA
3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya
1. Link UPTD Puskesmas Abang I
Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store