LEGALISASI SURAT KETERANGAN (Kematian yang tidak memiliki data kependudukan)

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Fotocopi KK dan KTP el pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000

  1. Pemohon datan ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas kelengkapan Petugas menerima dan memeriksa berkas pengajuan Jika berkas sudah lengkap dan benar sesuai persayaratan maka di proses legalisasi Jika ada berkas yang yang kurang/tidak memenuhi persyarakat maka akan dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapai Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah di legalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Terakhir) yang sudah dilegalisasi.

1.  Langsung : melaui Petugas di Kecamatan Trenggalek Jln. Yos Sudarso No.16 Kode Pos 66311

2.  Tidak langsung melaui :

-Kotak saran

-email :

  kecamatan.trenggalek31@gmail.com

 -Facebook : Kecamatan_Trenggalek

-Instagram : kecamatan_trenggalek

    -Twitter : Kec_Trenggalek


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store