Pelayanan Jasa Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

No. SK: 800/170/KPTS-DPKP/2024

  1. Mengisi form Layanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

  1. 1.Pemohon mengisi form Layanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; 2.Petugas menerima instruksi layanan/ surat tugas untuk pelaksanaan pelayanan; 3.Menuju lokasi pemohon untuk memeriksa lokasi penyedotan; 4.Proses penyedotan kakus dilakukan; 5.Loading selesai, melaksanakan administrasi layanan; 6.Pemohon menyetorkan Retribusi layanan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 7.Petugas menuju IPLT untuk unloading 8.Petugas membersikan dan mengembalikan armada; Petugas membuat laporan kegiatan pelayanan

1 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Jasa Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

1.  Melalui Kotak Saran

 2.Melalui Website https://perkim.mubakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus"