Pelayanan Lansia

  1. Telah melakukan registrasi di Pelayanan Pendaftaran
  2. Berumur 60 Tahun ke atas
  3. Tersedianya status RM Pasien

  1. Petugas memanggil Pasien sesuai dengan antrian dari Pelayanan Rekam Medis dan melakukan identifikasi Pasien.
  2. Petugasmelakukananamnesakeluhanpasien,p engukuranberatbadan,tinggibadandantandata ndavitallainnya
  3. Petugasmelakukanpemeriksaanfisikpasienses uaikebutuhanuntukpenegakandiagnos
  4. Petugas memberikan pengantar jika diperlukanpemeriksaanlaboratoriumdanmemb erikanrujukaninternalbiladiperlukankonsultasik eunitlayananlain
  5. PetugasmemberikanrujukankeRumahSakitbila diperlukan
  6. Petugasmemberikankonseling,edukasidaninfo rmasi(KIE)kepadapasienterkaitkondisikesehat anny
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalambukuregister pasien,
  8. Dokter memberikan resep obat kepada pasienuntukpengambilanobatdiruangfarmas
  9. PetugasmenginputdatapasiendiP care jika sudah selesai dilayanani ( khusus BPJS )

10 Menit



SesuaiPeraturanBupatiPesisirSelatanNo9tahun2 023 JKN:PMKNomor3tahun2023

Pelayanan Kesehatan, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit



KotakSaran 2. PetugasdiMejaInformasi 3. Emailpuskesmasbalaiselasa@gmail.com, 4. WA:081372296292 5. Facebook:Puskesmas Balai Selasa 6. Instagram:balaiselasapuskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"