Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

  1. Membawa Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari Desa
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy NPWP
  4. Membawa Foto Kapal
  5. Membawa Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan Laut

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Pengolahan Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
  7. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
  8. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  9. Pemohon menerima Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya 

2. Tidak Langsung melalui media : - Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : sungailobankec@gmail.com - Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kecamatan.sungailoban - Facebook : sungailobankecamatan 

3. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kepemilikan Kapal"