No. SK: 800/170/KPTS-DPKP/2024
SLF untuk Bangunan Gedung Baru : Mengikuti Pelaksanaan Konstruksi
SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing) dan telah memiliki PBG : Maksimal 26 (dua puluh enam) hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya dokumen yang lengkap dan benar.
SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing) dan belum memiliki PBG : Maksimal 26 (dua puluh enam) hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya dokumen yang lengkap dan benar.
SLF untuk Perpanjangan : Maksimal 26 (dua puluh enam) hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya dokumen yang secara lengkap dan benar
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelayanan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
1. Melalui Kotak Saran
2.Melalui Website https://perkim.mubakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store