Pelayanan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 800/170/KPTS-DPKP/2024

  • Data Tanah
    1. Dokumen tanah (gambar atas tanah yang dikuasai termasuk gambar)
    2. Surat perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan tanah, apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
  • Data Umum
    1. Informasi KTP/KITAS; *Bukti lunas PBB
    2. Informasi KRK/KPPR; *Advice Planning
    3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik prasarana (Berupa Akta Notaris dan atau Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang diketahui oleh pemerintah setempat)
    4. Ketentuan keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)- Bila diperlukan
    5. Surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT)/KKPR- bila disyaratkan
    6. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL,SPPL)/*Izin lokasi
    7. Data Penyediaan jasa Perencana kontruksi badan usaha dan perorangan dan Arsitek berlisensi
    8. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari kantor wilayah kementrian Agama (Dalam hal Bangunan Gedung adalah fungsi keagamaan)
    9. Sertifikat Laik Fungsi
    10. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi
    11. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi disertai data arsitek berlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat
    12. Dokumen Arsitektur (Konsep rancangan arsitektur *gambar arsitektur)
    13. Ketentuan Teknis Struktur (Perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana pondasi, basemen kolom, balok, platlantai, rangka atap, dan komponen gedung lainnya)
  • Data Teknis Gedung Eksisting
    1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
    2. Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
    3. Gambar Bangunan Gedung terbangun (as built Gedung)
    4. Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat Pembangunan Gedung
    5. Gambar Detail Struktur Terbangun
    6. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat

  • SLF untuk Bangunan Gedung Baru
    1. 1.Pemohon harus menyelesaikan Alur proses penerbitan PBG; 2.Setelah PBG terbit, pengawas Dinas Teknis menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi struktur; 3.Penilik melakukan inspeksi mulai dari struktur bawah, struktur atas, arsitektur, dan MEP, dan pengujian (Testing and Commissioning); 4.Setelah dilakukan inspeksi, penilik mengisi Hasil Inspeksi Akhir pada website SIMBG; 5.Mengunggah As Build Drawing Final, Surat Pernyataan Penyedia Jasa kepada Pemilik Bangunan, dan Surat Pernyataan Pemilik kepada Pemda; 6.Persetujuan penerbitan SLF disetujui oleh Kepala Dinas Teknis dan Kepala Dinas Perizinan; 7.Penerbitan SLF-1 dan SBKBG (Surat kepemilikan Bangunan Gedung).
  • SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing) dan telah memiliki PBG
    1. 1.Pemohon mengisi dan mengupload data perlengkapan standart teknis pada aplikasi simbg.go.id; 2.Sekretariat PBG menerima dan memeriksa data perlengkapan standar teknis pemohon SLF melalui aplikasi simbg.go.id; 3.Operator Dinas Teknis memverifikasi dokumen pelengkapan standar teknis pemohon SLF melalui aplikasi simbg.go.id; 4.Pengkaji Teknis (TPA/TPT) melakukan pemeriksaan kesesuaian kondisi Bangunan Gedung); 5.Pengkaji Teknis (TPA/TPT) melakukan proses analisis dan evaluasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung harus dengan kesesuaian antara gambar terbangun (as-built drawings), IMB/PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung. 6.Jika Bangunan Gedung Laik Fungsi, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan; 7.Jika gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan IMB/PBG; 8.Jika gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kerusakan ringan, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan rekomendasi pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung; 9.Jika gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan rekomendasi pengubahsesuaian (retrofitting) Bangunan Gedung dengan pengajuan permohonan perubahan PBG; 10. Surat Pemenuhan Standar Teknis dari Kepala Dinas Teknis; Proses dilanjutkan ke bagian Perizinan DPMPTSP untuk penerbitan SLF-1 dan SBKBG (Surat kepemilikan Bangunan Gedung).
  • SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing) dan belum memiliki PBG
    1. 1.Pemohon mengisi dan mengupload data perlengkapan standart teknis pada aplikasi simbg.go.id; 2.Sekretariat PBG menerima dan memeriksa data perlengkapan standar teknis pemohon SLF melalui aplikasi simbg.go.id; 3.Operator Dinas Teknis memverifikasi dokumen pelengkapan standar teknis pemohon SLF melalui aplikasi simbg.go.id; 4.Pengkaji Teknis (TPA/TPT) melakukan pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis; 5.Pengkaji Teknis (TPA/TPT) melakukan proses analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis; 6.Jika Bangunan Gedung Laik Fungsi, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan; 7.Jika Bangunan Gedung tidak memenuhi persyaratan teknis, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan rekomendasi pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung; 8.Perhitungan Teknis Retribusi yang di lakukan oleh Kepala Dinas Teknis; 9.Surat Pemenuhan Standar Teknis dari Kepala Dinas Teknis; 10.Proses dilanjutkan ke bagian Perizinan DPMPTSP untuk penerbitan SLF-1 dan SBKBG (Surat kepemilikan Bangunan Gedung).
  • SLF untuk Perpanjangan
    1. 1.Pemohon mengisi dan mengupload data perlengkapan standart teknis pada aplikasi simbg.go.id; 2.Sekretariat PBG menerima dan memeriksa data perlengkapan standar teknis pemohon SLF melalui aplikasi simbg.go.id; 3.Operator Dinas Teknis memverifikasi dokumen pelengkapan standar teknis pemohon SLF melalui aplikasi simbg.go.id; 4.Pengkaji Teknis (TPA/TPT) melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar terbangun (as-built drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung; 5.Pengkaji Teknis (TPA/TPT) melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antara gambar terbangun (as-built drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung dengan persyaratan teknis Bangunan Gedung; 6.Pengkaji Teknis (TPA/TPT) menyusun hasil analisis dan evaluasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung. 7.Jika Bangunan Gedung Laik Fungsi, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; 8.Jika gambar terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan SLF terdahulu tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan pemeliharaan dan perawatan terhadap kerusakan ringan, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan rekomendasi pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung; 9.Jika gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan SLF terdahulu dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, Tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF menyusun Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dan rekomendasi pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG. 10.Tim Teknis perangkat daerah penyelenggara SLF memberikan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;

SLF untuk Bangunan Gedung Baru : Mengikuti Pelaksanaan Konstruksi

SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing) dan telah memiliki PBG : Maksimal 26 (dua puluh enam) hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya dokumen yang lengkap dan benar.

SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah ada (Existing) dan belum memiliki PBG : Maksimal 26 (dua puluh enam) hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya dokumen yang lengkap dan benar.

SLF untuk Perpanjangan : Maksimal 26 (dua puluh enam) hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya dokumen yang secara lengkap dan benar


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pelayanan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


1. Melalui Kotak Saran

2.Melalui Website https://perkim.mubakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"