Pelayanan Persalinan

  1. Pasien ruang bersalin

  1. Pasien datang di UGD.
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien.
  3. Petugas melakukan anamnesis.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai.
  5. Apabila kondisi pasien dengan komplikasi, petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit.
  6. Apabila kondisi pasien tanpa komplikasi dapat dilakukan tindakan rawat inap di ruang bersalin.

  1. Observasi kala 1 persalinan : ≤ 12 jam.
  2. Penanganan kala 2 persalinan pada primigravida : ≤ 2 jam.
  3. Penanganan kala 2 persalinan pada multigravida : ≤ 1 jam.
  4. Penanganan kala 3 persalinan : ≤ 30 menit.
  5. Observasi kala 4 persalinan: ≤ 2 jam.
  6. Pelayanan nifas KF 1 : ≤ 6 jam.
  7. Pelayanan neonatal KN 1 : ≤ 6 jam.
  8. 8. Rujukan gawat darurat : ≤ 60 menit.

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
  3. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin pemerintah kabupaten Jember.

Penanganan pasien ruang bersalin

  1. Telepon : (0331) 424507
  2. Facebook : Puskesmas Banjarsengon
  3. Instagram : @puskesmas.banjarsengon
  4. Email : puskesmasbanjarsengon@gmail.com
  5. Secara tertulis : Kotak saran
  6. Secara langsung : Sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Banjarsengon
  7. 7. =Link : bit.ly/SurveyIKMBJS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store