No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023
1. Gawat darurat : 5 menit
2. Darurat Tidak Gawat : 10 – 15 menit
3. Tidak Gawat Tidak Darurat : 20 – 30 menit
1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahBPJS/KIS dan SKTM
2. BPJS/KIS dan SKTM
Pasien / pengunjung terlayani sesuai dengan keluhan
1. Whatsapp: 082284040100
2. Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com
3. Instagram: pkmtanjungbatu
4. Facebook: Puskesmas Tanjungbatu
5. Telepon : 082284040100
6. Kotak Saran Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store