Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah telah melakukan pembayaran sesuai dengan tarif retribusi, BPJS atau SKTM
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Pasien di pilah menurut triase hijau, kuning dan merah
  2. Pasien akan dilayani oleh dokter, perawat, dan bidan sesuai dengan triase
  3. Setelah diperiksa pasien akan dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan pasien
  4. Pasien akan diberi resep obat pulang/ Dirawat/ Dirujuk ke Faskes yang lebih tinggi (RS)

1.        Gawat darurat               : 5 menit

2.        Darurat Tidak Gawat     : 10 15 menit

3. Tidak Gawat Tidak Darurat : 20 30 menit

1.     Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahBPJS/KIS dan SKTM

2. BPJS/KIS dan SKTM

Pasien / pengunjung terlayani sesuai dengan keluhan

1. Whatsapp: 082284040100

2. Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3. Instagram: pkmtanjungbatu

4. Facebook: Puskesmas Tanjungbatu

5. Telepon : 082284040100

6. Kotak Saran Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store