Sosialisasi Pendirian Koperasi

No. SK: 067/013/35.09.324/2024

  1. Surat permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
  2. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Jember
  3. Surat keterangan persetujuan penggunaan nama koperasi
  4. Akta pendirian koperasi 2 (dua) rangkap, satu diantaranya bermaterai cukup
  5. Surat kuasa pendiri
  6. Notulen rapat pembentukan koperasi
  7. Berita acara rapat pembentukan koperasi
  8. Surat pernyataan tidak ada hubungan semenda sampai derajat kedua antara pengurus, pengawas dan pengelola
  9. Surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal sebesar Rp. 500.000.000,- untuk modal awal USP
  10. Surat keterangan domisili/alamat koperasi
  11. Rencana kegiata usaha koeprasi minimal 3 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Koperasi
  12. Khusus untuk KSP/USP setelah ijin pendirian badan hukum terbit wajib mengajukan surat permohonan ijin usaha simpan pinjam

  1. Mengajukan surat permohonan pendirian koperasi dari masyarakat yang akan berkoperasi
  2. Disposisi dari Ka. Dinas kepada Kabid Kelembagaan & Pengawasan untuk memproses pendirian koperasi
  3. Memerintahkan Tim teknis untuk melakukan penyuluhan perkoperasian
  4. Tim Teknis melakukan verifikasi administrasi dan usaha dari koperasi yang akan didirikan
  5. Membuat surat pengantar kepada Notaris PAK
  6. Mengundang masyarakat yang akan berkoperasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Jember
  7. Menyerahkan surat pengantar pertimbangan pemberian ijin pendirian koperasi
  8. Notaris PAK melakukan proses permohonan pengesahan ijin pendirian koperasi kepada Menteri KUM dan HAM RI melalui sistem AHU
  9. SK Pendirian diterbitkan oleh KemenkumHAM dan Data Koperasi diintegrasikan ke ODS

Jangka waktu penyelesaian dibulatkan 30 hari atau 1 bulan dikarenakan pendirian koperasi oleh masyarakat tidak pasti tiap hari atau bulan ada

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi Pendirian Koperasi

pengaduan layanan melalui sp4n e-Lapor atau dengan langsung mengirimkan kritik dan saran melalui layanan surat elektronik ke alamat diskopum@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Pendirian Koperasi"