Pelayanan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor BPJS pasien, untuk memastikan nomor tersebut aktif atau tidak
  9. Jika nomor BPJS aktif, pasien menyerahkan fotocopy KTP 5 lembar untuk persyaratan J- Keren
  10. Penyerahan Hasil kepada pasien untuk konsultasi ke poli yang merujuk

Waktu : ≤ 20 menit

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
  3. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin pemerintah kabupaten Jember.

Darah Lengkap, glukosa, cholesterol, asam urat, HDL, LDL, trigliserida, lipid total,tes kehamilan, golongan darah, widal, hbsag, anti HIV, shypilis, NS 1, Rapid tes antigen, Urine lengkap, BTA.

  1. Telepon : (0331) 424507
  2. Facebook : Puskesmas Banjarsengon
  3. Instagram : @puskesmas.banjarsengon
  4. Email : puskesmasbanjarsengon@gmail.com
  5. Secara tertulis : Kotak saran
  6. Secara langsung : Sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Banjarsengon
  7. 7. Link : bit.ly/SurveyIKMBJS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store