No. SK: 440/ 12.137 / 311.42/2023
30 menit
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan KIA, Pelayanan MTBM
1. SMS/WA : 62 851-0084-0470
2. Telepon : (0331) 566168
3. Instagram: puskesmassukowono
4. Facebook : Puskesmas Sukowono
5. Email : pkmsukowono042@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda
pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas
Sukowono
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store