Penerimaan Penelitian Mahasiswa

  1. Proposal/Surat Permohonan Penlitian dari Universitas/Fakultas/Prodi
  2. Surat Rekomendasi dari BAKESBANGPOL
  3. KTP/KTM

14 Hari + waktu penelitian menyesuaikan kebutuhan sesuai proposal

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Penelitian Mahasiswa

a.     Mahasiswa membawa surat rekomendasi dari Bakesbangpol dan Proposal Penelitian dari Fakultas

b.    Surat Rekomendasi akan dinaikkan kepada Sekwan dan Ketua DPRD untuk mendapatkan disposisi

c.     Setelah disposisi turun mahasiswa akan menerima konfirmasi dari bagian Humas dan Perundang-undangan apakah diterima atau ditolak

d.    Jika diterima, mahasiswa akan melaksanakan kegiatan agenda penelitian dengan waktu sesuai dengan proposal

e.     Setelah waktu penelitian selesai bagian Humas dan Perundang-undangan akan membuatkan Sertifikat penelitian apabila diperlukan.

Setelah selesai masa penelitian mahasiswa wajib mengisi E-Sukma
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Penelitian Mahasiswa"