Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
Petugas melakukan anamnesis
Petugas melakukan pemeriksaan
Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat daruratannya
Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP
Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice DPJP
Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi
Label Merah : ≤ 10 Menit
Label Kuning
: ≤ 30 Menit
Label Hijau : ≤ 30 Menit
Label
Hitam : ≤60 Menit
Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.
Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin pemerintah kabupaten Jember.
Penanganan Kegawatdaruratan
Telepon : (0331) 424507
Facebook : Puskesmas Banjarsengon
Instagram : @puskesmas.banjarsengon
Email : puskesmasbanjarsengon@gmail.com
Secara tertulis : Kotak saran
Secara langsung : Sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Banjarsengon
7. Link : bit.ly/SurveyIKMBJS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.