Penerimaan Magang Mandiri

  1. Proposal/Surat Permohonan dari Universitas/Fakultas/Prodi
  2. Surat Rekomendasi dari BAKESBANGPOL
  3. Menyertakan KTP/KTM

14 Hari + waktu magang sesuai proposal

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Magang Mandiri

a.     Mahasiswa membawa surat rekomendasi dari Bakesbangpol dan Proposal magang dari Fakultas

b.    Surat Rekomendasi akan dinaikkan kepada Sekwan dan Ketua DPRD untuk mendapatkan disposisi

c.     Setelah disposisi turun mahasiswa akan menerima konfirmasi dari bagian Humas dan Perundang-undangan apakah diterima atau ditolak

d.    Jika diterima, mahasiswa akan melaksanakan kegiatan agenda magang dengan waktu sesuai dengan proposal

e.     Penempatan mahasiswa magang dikoordinasikan dengan kebutuhan mahasiswa dengan Komisi atau Bagian yang akan di tempati.

f.     Pemberian tugas dan pembelajaran kepada mahasiswa

g.    Setelah waktu magang selesai bagian Humas dan Perundang-undangan akan membuatkan Sertifikat Magang.

Sebelum mendapatkan sertifikat magang, mahasiswa wajib mengisi E-Sukma
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Magang Mandiri"