14 Hari + waktu magang
sesuai proposal
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Magang Mandiri
a. Mahasiswa membawa surat rekomendasi dari Bakesbangpol dan Proposal magang dari Fakultas
b. Surat Rekomendasi akan dinaikkan kepada Sekwan dan Ketua DPRD untuk mendapatkan disposisi
c. Setelah disposisi turun mahasiswa akan menerima konfirmasi dari bagian Humas dan Perundang-undangan apakah diterima atau ditolak
d. Jika diterima, mahasiswa akan melaksanakan kegiatan agenda magang dengan waktu sesuai dengan proposal
e. Penempatan mahasiswa magang dikoordinasikan dengan kebutuhan mahasiswa dengan Komisi atau Bagian yang akan di tempati.
f. Pemberian tugas dan pembelajaran kepada mahasiswa
g. Setelah waktu magang selesai bagian Humas dan Perundang-undangan akan membuatkan Sertifikat Magang.
Sebelum mendapatkan sertifikat magang, mahasiswa wajib mengisi E-SukmaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store