Pelayanan Poli Gigi

  1. Tersedia Rekam Medis Pasien
  2. Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental chair dan mempersilahkan pasien untuk berkumur
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhanpasien
  6. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  7. Petugas menentukan diagnose penyakit
  8. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  9. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien jika diperlukan
  10. Petugas melakukan rujukan bila perlu

  1. Pemeriksaan dan Pengobatan Gigi : ≤10 menit
  2. Konsultasi kesehtan gigi dan Mulut : 5 menit
  3. Pencabutan Gigi Permanen : 20 Menit
  4. Pencabutan Gigi Sulung: 15 Menit
  5. Tambalan Sementara gigi sulung: 10 Menit
  6. Tambalan Sementara gigi permanen : 10 Menit
  7. Tambalan Permanen: 20 Menit
  8. Scaling : 20 Menit
  9. Perawatan Saluran akar tanpa komplikasi : 10 menit
  10. Rujukan : 10 menit

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
  3. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember.
  4. Pasien SPM : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin pemerintah kabupaten Jember.

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scaling/pembersihan karang gigi

  1. Telepon : (0331) 424507
  2. Facebook : Puskesmas Banjarsengon
  3. Instagram : @puskesmas.banjarsengon
  4. Email : puskesmasbanjarsengon@gmail.com
  5. Secara tertulis : Kotak saran
  6. Secara langsung : Sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Banjarsengon
  7. 7. Link : bit.ly/SurveyIKMBJS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store