Penerimaan Unjuk Rasa tanpa pemberitahuan

  1. tidak ada persyaratan

1 hari

Tidak dipungut biaya

Unjuk Rasa

a.     Masyarakat melaporkan diri di petugas Piket DPRD

b.    Petugas Piket DPRD menyampaikan kepada Kasubag Humas

c.     Kasubag Humas berkoordinasi dengan Alat Kelengkapan DPRD yang berkaitan dengan materi pengaduan

d.    Apabila Anggota Alat Kelengkapan DPRD dapat menerima pengaduan masyarakat, maka Kasubag Humas berkoordinasi dengan Kabag Umum untuk menyediakan sarana dan prasarananya

e.     Apabila Anggota Alat Kelengkapan DPRD tidak dapat menerima pengaduan masyarakat, maka Kasubag Humas berkoordinasi Kabag. Persidangan untuk menerima pengaduan masyarakat dan Kabag Umum untuk menyediakan sarana dan prasarananya

f.     Kasubag Humas melakukan dokumentasi penerimaan pengaduan masyarakat

g.    Kasubag Humas menyampaikan laporan penerimaan pengaduan masyarakat kepada Sekretaris DPRD

Kabag Persidangan melalui stafnya menyampaikan risalah penerimaan pengaduan masyarakat kepada Sekretaris DPRD
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Unjuk Rasa tanpa pemberitahuan"