No. SK: 900/008K/311.38/2024
1. Pasien Umum
Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien
SPM
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang
Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan
Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Konsultas Dokter, Pemeriksaan dan Pengobatan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit
1. SMS/WA : +62 821-3190-2984
2. Telepon : (0331) 334010
3. Facebook : UPTD Puskesmas
Pakusari
4. Instagram : puskesmaspakusari
5. Email : pkmspakusari@gmail.com
6. Website: -
7. Youtube : Puskesmas
Pakusari
8. Secara tertulis : kotak
saran
9. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Pakusari
10. Link: https://bit.ly/FormKeluhanLangsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Tata Usaha