Pelayanan Gigi Dan Mulut

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah melewati proses pendaftaran
  2. Pasien telah melewati proses pengkajian
  3. Pasien telah membayar retribusi sesuai dengan perda yang berlaku
  4. Pasien mempunya rekam medik sendiri
  5. Pasien membawa surat pengantar atau rujukan bila di perlukan

  1. Pasien menunggu panggilan ke poli gigi dan Mulut
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no urut
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Pasien di layani oleh dokter gigi dan perawat yang bertugas
  5. Setelah pasien selesai ditangani, pasien
  6. Mendapatkan resep atau surat rujukan ke FKTL bila diperlukan

Waktu pelayanan tindakan di poli gigi dan mulut 30-45 menit


1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No .9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. BPJS/KIS dan SKTM

pelayanan poli gigi dan mulut

1. Whatsapp: 082284040100

2. Email: pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

3. Instagram: pkmtanjungbatu

4. Facebook: Puskesmas Tanjungbatu

5. Telepon : 082284040100

6.  Kotak Saran Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store