Pelayanan Poli Umum

No. SK: 440/53/311.50/2023

  1. 1. Membawa Kartu identitas : KTP, KIA , atau KK (pasien baru)
  2. 2. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas mencuci tangan dan memakai APD level 1
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrean di mesin antrean loket pendaftaran
  3. Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian poli khusus
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  5. 5. Petugas mendaftarkan pasien , a. Pasien Baru 1) Petugas loket menanyakan KTP/ KK/ BPJS untuk keperluan identitas pasien. 2) Petugas mengentri data ke buku register dan komputer (PCARE) 3) Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru 4) Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien 5) Petugas menanyakan kejelasan informasi 6) Jangka waktu pendaftaran 10 menit b. Pasien lama 1) Petugas menanyakan KKP dan KTP/ BPJS 2) Petugas mengentri data kebuku register dan komputer (PCARE) 3) Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan ke dalam tracer 4) Petugas mencari RM pasien 5) Jangka waktu pendaftaran 5 menit
  6. Petugas menanyakan tujuan berobat
  7. Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien
  8. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  9. Petugas melepas APD level 1 dan mencuci tangan

Pengobatan/Rujukan : 15 Menit Tindakan : 30 Menit

1.    Pasien Umum

Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien JKN :Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.    Pasien SPM :Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. SMS/WA : 0819 1707 9132

2. Telepon : (0336) 624088

5.     Email : pkm.balung@gmail.com

Balung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"