Pelayanan Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 800/170/KPTS-DPKP/2024

  1. Dokumen tanah (gambar atas tanah yang dikuasai termasuk gambar);
  2. Bangunan gedung yang sudah ada eksisting pada area/persil yang akan dibangun
  3. Gambar tanah dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah - Bila diperlukan.
  4. Informasi KTP/KITAS; *Bukti lunas PBB
  5. Informasi KRK/KPPR; *Advice Planning
  6. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik prasarana (Berupa Akta Notaris dan atau Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang diketahui oleh pemerintah setempat)
  7. Ketentuan keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)- Bila diperlukan
  8. Surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT)/KKPR- bila disyaratkan
  9. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL,SPPL)/*Izin lokasi
  10. Data Penyediaan jasa Perencana kontrukssi badan usaha dan perorangan dan Arsitek berlisensi
  11. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari kantor wilayah kementrian Agama (Dalam hal Bangunan Gedung adalah fungsi keagamaan).
  12. Dokumen Arsitektur (Konsep rancangan arsitektur *gambar arsitektur);
  13. Ketentuan Teknis Struktur (Perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana pondasi, basemen kolom, balok, plat lantai, rangka atap, dan komponen gedung lainnya)
  14. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi yang disertai dengan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan (untuk bangunan yang telah terbangun 50% atau lebih)

  1. 1. Pemohon mengisi dan mengupload data perlengkapan standart teknis pada aplikasi simbg.go.id; 2. Sekretariat PBG menerima dan memeriksa data perlengkapan standar teknis pemohon PBG melalui aplikasi simbg.go.id; 3. Memverifikasi data perlengkapan standar teknis pemohon PBG melalui aplikasi simbg.go.id; 4. Penjadwalan konsultasi TPA/TPT; 5. Mengadministrasikan Rapat konsultasi TPA/TPT; 6. Perhitungan Teknis Retribusi PBG; 7. Penetapan Retribusi dan surat pemenuhan standar teknis; 8.Proses dilanjutkan ke bagian Perizinan DPMPTSP untuk penerbitan Izin PBG; 9.Pembayaran Retribusi oleh pemohon PBG; Penagihan Retribusi.

28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen yang lengkap dan benar.

 


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pelayanan Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Melalui Kotak Saran

2.Melalui Website https://perkim.mubakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"