Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Pasien telah melewati proses pendaftaran
  2. Pasien telah melewati proses pengkajian
  3. Pasien telah membayar retribusi sesuai dengan perda yang berlaku
  4. Pasien mempunya rekam medik sendiri
  5. Pasien membawa surat pengantar atau rujukan bila di perlukan

  1. Pasien menunggu panggilan ke poli umum
  2. Petugas memanggil pasien sesuai no urut
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Pasien yang dilayani di poli umum adalah pasien yang berusia >6 tahun - 45 tahun
  5. Pasien di layani oleh dokter yang bertugas
  6. Pasien mendapatkan skrining PTM
  7. Pasien mendapatakan pengobatan dan bila diperlukan rujukan ke FKRTL

Waktu tunggu pasien di ruang tunggu 15 menit

Waktu pemeriksaan pasien 15 menit

1.      Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No  9 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.     BPJS/KIS dan SKTM

PELAYANAN POLI UMUM

Telfon / SMS : 0822-8404-0100

 Whatsapp : 0822-8404-0100 

Facebook : Puskesmas Tanjungbatu

Email : pkmtanjungbatu@gmail.com  

Kotak saran & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store