Pelayanan Ambulance

No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024

  1. 1. Penggunaan mobil Ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari kedepannya
  2. 2. Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat jalan atau UGD yang ada di Puskesmas
  3. 3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke RS atau fasilitas rujukan lainnya
  4. 4. Ambulans harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh sopir telah ditunjuk).

  1. 1.Petugas UGD/PONED menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab 2.Petugas UGD/PONED menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk 3.Keluarga pasien setuju 4.Petugas UGD/PONED mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan) 5.Dalam sistem rujukan terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan 6.Petugas UGD/PONED membuat surat rujukan 7.Bagi pasien umum, petugas UGD/PONED membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans ( untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan , bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja) 8.Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan 7.Petugas UGD/PONED mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans 8.Petugas UGD/PONED mendampingi dan mengantarkan pasien ketempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke puskesmas, petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan

1.Petugas UGD/PONED menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab

2.Petugas UGD/PONED menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk

3.Keluarga pasien setuju

4.Petugas UGD/PONED mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi  (menghubungi Rumah Sakit  yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)

5.Dalam sistem rujukan terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan

6.Petugas UGD/PONED membuat surat rujukan

7.Bagi pasien umum, petugas UGD/PONED membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans ( untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan , bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja)

8.Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan

7.Petugas UGD/PONED mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans

          8.Petugas UGD/PONED mendampingi dan mengantarkan pasien ketempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke puskesmas, petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan

1.Pasien Umum sesuai peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 73 tahun 2022

2.Pasien JKN sesuai dengan peraturan Mentri kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan


Layanan Rujukan Pasien dariPuskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

1.Kotak saran

2.Email :hckotobaru@yahoo.com

3.WA. 082389235458

4.Fb :Puskesmas Koto Baru

5.IG :puskesmas Koto Baru93


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store