No. SK: 900/008K/311.38/2024
1. Pasien Umum :
a. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember (JKereen)
b. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan KesehatanKonsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scaling/pembersihan karang gigi
1. SMS/WA : +62 821-3190-2984
2. Telepon : (0331) 334010
3. Facebook : UPTD Puskesmas
Pakusari
4. Instagram :
puskesmaspakusari
5. Email : pkmspakusari@gmail.com
6. Website: -
7. Youtube : Puskesmas
Pakusari
8. Secara tertulis : kotak
saran
9. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Pakusari
10. Link: https://bit.ly/FormKeluhanLangsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Tata Usaha