No. SK: 900/008K/311.38/2024
1. Pasien Umum
2. Pasien JKN
Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan dan Pengobatan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat Pelajar/Umum/Calon Pengantin
1. SMS/WA : +62 821-3190-2984
2. Telepon : (0331) 334010
3. Facebook : UPTD Puskesmas
Pakusari
4. Instagram :
puskesmaspakusari
5. Email : pkmspakusari@gmail.com
6. Website: -
7. Youtube : Puskesmas
Pakusari
8. Secara tertulis : kotak
saran
9. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Pakusari
10. Link: https://bit.ly/FormKeluhanLangsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Tata Usaha