Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 1012420/0122/SK/I/2023

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Berobat (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor rekam medis dan Kartu Identitas Berobat
    4. Pasien menunggu panggilan di Meja Kaji
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada)
    4. Pasien menunggu panggilan di Meja Kaji
  • Pasien Prioritas
    1. Pasien datang
    2. Pasien yang berusia 60 tahun keatas, Ibu membawa anak, wanita hamil, dan disabilitas diberikan antrian prioritas (untuk dilayani terlebih dahulu),
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada)

 1. Pasien Baru : 10-15 menit

2. Pasien lama : 5-10 menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten  Karimun No.09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Jalan

Telfon / SMS : 0822-8404-0100

Whatsapp :  0822-8404-0100

Facebook : Puskesmas Tanjungbatu

Email : pkmtanjungbatu.2021@gmail.com

Kotak saran & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store