Pelayanan UGD

No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024

  1. Kondisi Pasien Darurat

  1. 1. Pasien Datang 2. Keluarga pasien atau Penanggung jawab mendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai 5. Apabila diperlukan,petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

1.    Pasien Datang

2.    Keluarga pasien atau Penanggung jawab mendaftarkan pasien

3.    Petugas melakukan anamnesis

4.    Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai

5.    Apabila diperlukan,petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi


1.    Pasien Umum sesuai peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 73 tahun 2022

2.    Pasien JKN sesuai dengan peraturan Mentri kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan


Penanganan Kegawat daruratan

1.    Kotak saran

2.    Email :hckotobaru@yahoo.com

3.    WA. 082389235458

4.    Fb :Puskesmas Koto Baru

5.    IG :puskesmas Koto Baru93


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store