Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 900/008K/311.38/2024

  1. Kondisi Pasien Gawat Darurat

  • Prosedur Penanganan Gawat Darurat
    1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli
    2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawatdaruratannya
    6. Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP
    7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice DPJP
    8. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

  • Label Merah : 0-10 Menit
  • Label Kuning : Kurang dari 30 Menit
  • Label Hijau : kurang dari sama dengan 30 Menit 
  • Label Hitam : 60 Menit


1.       Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.       Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.       Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember


Penanganan Kegawatdaruratan

1.     SMS/WA : +62 821-3190-2984
2.     Telepon : (0331) 334010
3.     Facebook : UPTD Puskesmas Pakusari
4.     Instagram : puskesmaspakusari
5.     Email : pkmspakusari@gmail.com
6.     Website: -
7.     Youtube : Puskesmas Pakusari
8.     Secara tertulis : kotak saran
9.     Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Pakusari
10.  Link: https://bit.ly/FormKeluhanLangsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"