Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440/ 12.137 / 311.42/2023

  • Pelayanan Poli Gigi
    1. Tersedia Rekam Medis Pasien
    2. Rujukan Internal

  • Pelayanan Poli Gigi
    1. Petugas poli gigi memanggil pasien sesuai nomor antrian dengan ramah dan sopan
    2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu status
    3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di kursi pasien
    4. Petugas mencuci tangan dengan sabun,memakai masker dan sarung tangan
    5. Petugas menganamnesa dan melakukan pemeriksaan obyektif
    6. Petugas mengonsulkan ke poli umum,laboraturium atau rounsent gigi ke RSU terkait apabila diperlukan pemeriksaan penunjang
    7. Petugas menegakkan diagnosa dari hasil anamnesa dan pemeriksaan obyektif
    8. Petugas menentukan rencana perawatan
    9. Petugas melakukan perawatan atau pengobatan sesuai diagnosa dan rencana perawatan
    10. Petugas melakukan rujukan kasus ke RS apabila diperlukan
    11. Petugas membuat resep obat bila perlu pengobatan
    12. Petugas mencatat hasil diagnosa ,terapi dan pengobatan di kartu status dan register harian
    13. Petugas mempersilahkan pasien ke unit kasir dan unit obat

Pencabutan Gigi Permanen : 40 Menit

Pencabutan Gigi Sulung : 15 Menit 

Tambalan Sementara : 15 Menit 

Tambalan Permanen : 20 Menit

Scaling : 30 Menit

Konsultasi/Medikasi : 10 Menit

1. Pasien Umum : a. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember b. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No.63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scaling/pembersihan karang gigi

1. SMS/WA : 62 851-0084-0470 

2. Telepon : (0331) 566168 

3. Instagram: puskesmassukowono 

4. Facebook : Puskesmas Sukowono 

5. Email : pkmsukowono042@gmail.com 

6. Secara tertulis : kotak saran 

7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Sukowono

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi "