Pelayanan Persalinan

No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024

  1. a. Buku KIA
  2. b. Fotokopi KTP/KK
  3. c. Kartu KIS / BPJS

  1. 1. Pasien masuk keruang bersalin atau masuk melalui IGD 2. Pasien dilakukan pengkajian keluhan oleh bidan berupa pemeriksaan tekanan darah,pemeriksaan kehamilan,pemeriksaan TFU ,detak jantung janin 3. Pasien dilakukan pemeriksaan dalam 4. Pasien diberitahukan hasil pemeriksaan oleh bidan (jika pembukaan 4 dilakukan observasi dan pemeriksaan dalam ulang setiap 4 jam, jika pembukaan di bawah 4 di pulangkan. 5. Pasien akan dilakukan pemantauan dan observasi di puskesmas,jika pembukaan sudah 4 atau lebih 6. Jika pada saat proses persalinan terjadi penyulit maka dikonsulkan ke dokterJika tidak ada masalah dan penyulit pasien melahirkan di puskesmas sesuai SOP Pertolongan persalinan, jika ada penyulit pasien akan di rujuk.

1.    Pasien masuk keruang bersalin atau masuk melalui IGD

2.    Pasien dilakukan pengkajian keluhan oleh bidan berupa pemeriksaan tekanan darah,pemeriksaan kehamilan,pemeriksaan TFU ,detak jantung janin

3.    Pasien dilakukan pemeriksaan dalam

4.    Pasien diberitahukan hasil pemeriksaan oleh bidan (jika pembukaan 4 dilakukan observasi dan pemeriksaan dalam ulang setiap 4 jam, jika pembukaan di bawah 4 di pulangkan.

5.    Pasien akan dilakukan pemantauan dan observasi di puskesmas,jika pembukaan sudah 4 atau lebih

6.    Jika pada saat proses persalinan terjadi penyulit maka dikonsulkan ke dokterJika tidak ada masalah dan penyulit pasien melahirkan di puskesmas sesuai SOP  Pertolongan persalinan, jika ada penyulit pasien akan di rujuk.


a.    KIS/BPJS

     b.UMUM: peraturan Bupati nomor 73 Tahun 2022

1.Pelayanan bersalin Normal 2.Pelayanan ibu nifas dan neonatus selama dirawat 3.Pelayanan imunisasi HB-0 bayi baru lahir 4.Pelayanan Rujukan

a.    Kotak pengaduan/saran

b.    Pengaduan langsung

c.     WA : 082389235458

      d.  Email: hckotobaru@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store