No. SK: 440/ 12.137 / 311.42/2023
Pengobatan/Rujukan : 15 Menit
Tindakan : 30 Menit
2. Pasien JKN Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang
Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat
Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah
Kabupaten Jember
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat
1. SMS/WA : 62 851-0084-0470
2. Telepon : (0331) 566168
3. Instagram: puskesmassukowono
4. Facebook : Puskesmas Sukowono
5. Email : pkmsukowono042@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan
anda pada petugas unit layanan UPTD
Puskesmas
Sukowono
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store