Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan/Pribadi
  5. Fotocopy NIB
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (Khusus PT/CV)
  7. Fotocopy Tanda Bukti Lunas PBB
  8. Fotocopy IMB/PBG
  9. MOU dengan agen resmi (Khusus Pangkalan LPG)
  10. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Khusus Pangkalan LPG)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
  3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Tim melakukan Tinjau lapangan dan membuat Berita Acara
  6. Verifikasi Berita Acara Tinjau Lapangan
  7. Pengolahan Surat Rekomendas
  8. Penandatanganan Surat Rekomendasi
  9. Pengelolaan Pengadministrasian Surat Rekomendasi
  10. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
  11. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Sungai Loban Alamat : Jl. Pemerintahan No.1 Desa Sari Mulya 

2. Tidak Langsung melalui media : - Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter) - Email : sungailobankec@gmail.com - Website : www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id - Instagram : kecamatan.sungailoban - Facebook : sungailobankecamatan 

3. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)"