Laboratorium

No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024

  1. 1.Melakukan pendaftaran secara langsung di ruang pendaftaran (membawa kartu identitas seperti KK,KTP,BPJS)
  2. 2.Rekam medis pasien

  1. 1.Pasien ke laboratorium dengan membawa rujukan internal permintaan pemeriksaan laboratorium. 2.Petugas mempersiapkan register laboratorium dan memastikan identitas pasien (nama, umur, alamat) apakah sesuai dengan rujukan internal permintaan pemeriksaan laboratorium. 3.Petugas menjelaskan tentang jenis pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan dan menjelaskan biaya pemeriksaan (Jika ada). 4.Petugas memberikan rincian biaya kepada pasien untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu ke bagian validasi. 5.Petugas mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk pemeriksaan dan melakukan pengambilan specimen sesuai dengan prosedur pemeriksaan. 6.Petugas memberikan identitas specimen. 7.Petugas menjelaskan kepada pasien jangka waktu pemeriksaan. 8.Petugas melakukan pemeriksaan specimen sesuai dengan permintaan pemeriksaan laboratorium. 9.Petugas melakukan pencatatan di buku register laboratorium dan blanko hasil. 10.Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien

1.Pasien ke laboratorium dengan membawa rujukan internal permintaan pemeriksaan laboratorium.


2.Petugas mempersiapkan register laboratorium dan memastikan identitas pasien (nama, umur, alamat) apakah sesuai dengan rujukan internal permintaan pemeriksaan laboratorium.


3.Petugas menjelaskan tentang jenis pemeriksaan laboratorium yang akan dilakukan dan menjelaskan biaya pemeriksaan (Jika ada).


4.Petugas memberikan rincian biaya kepada pasien untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu ke bagian validasi.


5.Petugas mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk pemeriksaan dan melakukan pengambilan specimen sesuai dengan prosedur pemeriksaan.


6.Petugas memberikan identitas specimen.


7.Petugas menjelaskan kepada pasien jangka waktu pemeriksaan.


8.Petugas melakukan pemeriksaan specimen sesuai dengan permintaan pemeriksaan laboratorium.


9.Petugas melakukan pencatatan di buku register laboratorium dan blanko hasil.


      10.Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium           kepada pasien

1.     Umum : Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 73 Tahun 2012

2.  JKN : Gratis

Konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan,surat keterangan kesehatan

1.Kotak Saran

2.Email : hckotobaru@yahoo.com

      3.Wa : 082389235458

4.Ig : puskesmaskotobaru93

     5.Fb : Puskesmas Kotobaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store