Penerimaan Unjuk Rasa dengan pemberitahuan

  • Surat
    1. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Aksi

Lebih dari 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Unjuk Rasa

a.     Menerima surat masuk pemberitahuan unjuk rasa dan memberi lembar disposisi, mencatat dalam agenda surat masuk

b.    Mendisposisi surat  kepada Pimpinan DPRD

c.     Mendisposisi surat kepada Sekwan

d.    Meneruskan disposisi surat  kepada alat-alat kelengkapan DPRD dan Kabag. Humas dan Peraturan Per-UU-an

e.     Meneruskan disposisi Pimpinan DPRD kepada Kasubag. Humas & Protokol

f.     Koordinasi awal dengan alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk oleh Pimpinan DPRD untuk menerima rencana unjuk rasa

g.    Kasubag Humas berkoordinasi dengan pihak kepolisian/satuan polisi pamong praja untuk pengamanan

h.    Menerima rombongan pengunjuk rasa dan berkoordinasi dengan Kasubag. Humas & Protokol

i.      Menerima laporan dari Piket DPRD

j.      Kasubag Humas berkoordinasi dengan:

k.    alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk oleh Pimpinan DPRD untuk menerima rencana unjuk rasa

l.      Bagian Umum untuk menyiapkan sarana dan prasarana

m.  Bagian Persidangan untuk pendampingan alat kelengkapan DPRD

n.    Menerima perwakilan unjuk rasa

o.    Mendokumentasikan kegiatan penerimaan unjuk rasa dan melaporkan hasilnya kepada Kabag. Humas dan Peraturan Per-UU-an

p.    Melaporkan hasil fasilitasi penerimaan unjuk rasa kepada Sekretaris DPRD

q.    Masyarakat melaporkan diri di petugas Piket DPRD


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Unjuk Rasa dengan pemberitahuan"