Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana

  1. Surat laporan kejadian bencana dari masyarakat, kepala desa/lurah, camat atau tagana

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Front office menerima berkas dari pemohon
  4. Pekerja sosial melakukan proses berkas
  5. Front office melakukan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat
  6. Proses berkas selama 3 (tiga) hari

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana

1. Kotak saran 

 2. WA / Call center 

 3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi 

 4. Email : dinsos@dairikab.go.id 

 5. Website : dinsos.dairikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana"