Standart Pelayanan Sertifikasi Produk UMKM

  • Standart Pelayanan Sertifikasi Produk UMKM
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Sampel Produk ( menyesuaikan )
    3. Profil usaha
    4. Legalitas Usaha
    5. Laptop / Smartphone

  • Standart Pelayanan Sertifikasi Produk UMKM
    1. Pemohon hadir ke UPT PLUT KUMKM Purworejo, membawa persyaratan utama: KTP, sampel produk, dan profil usaha dan mengisi buku tamu
    2. Pelaksanaan administrasi menerima permohonan & memeriksa berkas persyaratan mengikuti sertifikasi halal Produk UMKM
    3. Pelaksanaan administrasi meregistrasi permohonan
    4. Petugas melayani dampingan fasilitasi sertifikasi halal produk UMKM, melalui online/digital
    5. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan sertifikat halal produk UMKM
    6. Petugas memberikan kesimpulan dan saran terkait kelengkapan dan persyaratan sertifikasi halal produk UMKM

Jangka waktu penyelesaian adalah tentative sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Produk UMKM memiliki sertifikasi dan standarisasi

Melalui:

1.    Kotak saran / online :Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Sertifikasi Produk UMKM"