Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Mengisi formulir permohonan (Materai 10.000)
  2. Fotocopy akte pendirian LKS yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  3. Fotocopy Anggaran dasar dan rumah tangga (LKS)
  4. Surat keterangan domisili Kades/Lurah/Camat
  5. Struktur Organisasi LKS
  6. Program kerja di bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  8. Fotocopy NPWP dan validasi KSWP
  9. Sumber daya manusia
  10. Nama, alamat, pengurus dan anggota
  11. Kelengkapan sarana dan prasarana
  12. Fotocopy lunas PBB 2 tahun terakhir
  13. Berkas dilampirkan rangkap 2 (dua) dan di masukkan ke dalam MAP

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  3. Pemohon mengisi buku tamu
  4. Front office menerima berkas dari pemohon
  5. Proses berkas oleh pekerja sosial
  6. Front office melakukan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat
  7. Proses berkas selesai dalam 2 (dua) hari

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi LKS

1. Kotak saran 

 2. WA / Call center 

 3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi 

 4. Email : dinsos@dairikab.go.id 

 5. Website : dinsos.dairikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"