Standart Pelayanan Pendataan KUMKM

  • Standart Pelayanan Pendataan KUMKM
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Sampel Produk ( menyesuaikan )
    3. Profil Usaha
    4. Laptop / Smartphone

  • Standart Pelayanan Pendataan KUMKM
    1. Pemohon hadir ke UPT PLUT KUMKM Purworejo, membawa persyaratan utama: KTP dan mengisi buku tamu ( pendataan di kantor )
    2. Petugas mendata di luar kantor/wilayah
    3. Pelaksanaan administrasi menerima permohonan & memeriksa berkas persyaratan pendataan Pelaku UMKM
    4. Pelaksanaan administrasi meregistrasi permohonan
    5. Petugas melaksanakan pendataan dan penjaringan pelaku UMKM di wilayah
    6. Petugas menyusun data merekap data Pelaku UMKM

Jangka waktu penyelesaian adalah 10 menit dilayani di kantor dan tentative di wilayah di luar kantor.

Tidak dipungut biaya

Pelaku UMKM di wilayah terdata secara utuh

Melalui:

1.    Kotak saran / online :Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pendataan KUMKM"