Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 800.1.5/KEP.10-KELCWL/2024

  1. Membawa KK
  2. Membawa surat pengantar RT/RW
  3. Membawa KTP

  • Membawa KTP
    1. Surat Keterangan RT/RW

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Datang Ke Kelurahan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store