Penerbitan Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

  1. Mengisi formulir permohonan (Materai 10.000)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurua/Panitia
  3. Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Akte Notaris/ Akte Pendirian disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan dari Notaris
  6. Tanda terdaftar di Dinas Sosial
  7. Pas foto direktur/ pimpinan 3x4 (3 lembar)
  8. Fotocopy rekening bank penampung sumbangan yang dilegalisir/ditunjukkan aslinya
  9. Rekomendasi dari kecamatan setempat
  10. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas terkait
  11. Fotocopy bukti lunas PBB 2 tahun terakhir
  12. Berkas lampiran 2 (dua) rangkap, dimasukkan ke dalam map

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  3. Pemohon mengisi buku tamu
  4. Front office menerima berkas dari pemohon
  5. Pekerja sosial melakukan proses berkas
  6. Front office melakukan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat
  7. Proses selesai dalam 2 (dua) hari

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PUB

1. Kotak saran 

 2. WA / Call center 

 3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi 

 4. Email : dinsos@dairikab.go.id 

 5. Website : dinsos.dairikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"