No. SK: 800.003.1 /SK / KAPUS /PUSK-KB / 2024
1. Petugas menerima rujukan internal dari unitterkait.
2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri.
3. Petugas melakukan identifikasi pasien.
4. Petugas memberikan konsultasi/konseling kepada pasien sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
5. Petugas memberikan KIE kepada pasien.
Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit pengirim rujukan
1. Umum:Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor73 Tahun 2012
2.JKN: GratisKonsultasi/KIE
1. KotakSaran
2. Email: hckotobaru@yahoo.com
3. Wa: 082389235458
4. Ig: puskesmaskotobaru93
5. Fb:Puskesmas KotobaruMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store