Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Keluarga

  1. Surat Permohonan ODGJ dari Kepala Desa, Kelurahan dan Kecamatan
  2. KTP Pendamping
  3. KK (Kartu Keluarga) Surat Rujukan dari Dokter

  1. Pemohon membawa berkas surat permohonan ODGJ dari kepala desa, kelurahan dan kecamatan
  2. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  3. Pemohon mengisi buku tamu
  4. Front office menerima berkas
  5. Pekerja sosial melakukan proses berkas
  6. Front office melakukan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat
  7. Selesai

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan ODGJ

1. Kotak saran

 2. WA / Call center 

 3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi 

 4. Email : dinsos@dairikab.go.id 

 5. Website : dinsos.dairikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Keluarga"