Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Keringanan Biaya Pengobatan , Keringanan Spp Dan Permohonan Biasiswa

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Persyaratan permohonan keringanan biaya pengobatan, keringanam SPP dan permohonan biasiswa Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang sudah ditandatangani pemohon dan diketahui Kades / Lurah. Fotocopy KTP. Surat keterangan tidak mampu dari pemohon diketahui oleh Ketua RT / RW dan Kepala Desa / Lurah. Rujukan dari puskesmas setempat, bagi yang berobat di rumah sakit.

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka surat permohonan akan diproses. 4. Pemarafan + penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. 5. Pengarsipan data , pemberian nomor surat. 6. Penyerahan surat ke pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan keringan biaya pengobatan, keringan SPP dan permohonan biasiswa.

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

 

Telepon / SMS : 0895333226006

                 WA  :081224358281

Kantor Kecamatan Tayu JL. P. Sudirman No. 1

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Keringanan Biaya Pengobatan , Keringanan Spp Dan Permohonan Biasiswa"