No. SK: 00.8.3.2/002.1/SK KAPUS/PKM-BBB/2024
1. dilakukan anamnesa kepada pasien
2. dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
3. dilakukan tindakan apabila diperlukan
4. diberikan resep obat sesuai dengan diagnosa
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN POLI UMUM
jika ada komplain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store