Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan NIB

  • Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan NIB
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Alamat email
    3. Nomor HP
    4. Profil usaha

  • Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan NIB
    1. Pemohon hadir ke UPT PLUT KUMKM Purworejo, membawa persyaratan utama : KTP, alamat email, nomor HP, dan profil usaha dan mengisi buku tamu
    2. Pelaksanaan administrasi menerima permohonan & memeriksa berkas persyaratan membuat NIB
    3. Pelaksanaan administrasi meregistrasi permohonan
    4. Petugas melayani proses pembuatan NIB secara online melalui OSS RBA
    5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah Kementerian Investasi RI menerbitkan NIB
    6. Petugas mencetak NIB
    7. Petugas menyerahkan NIB kepada pemohon, lengkap dengan akun (username dan password)
    8. Pelaksana Administrasi mengarsip salinan NIB yang terbit

Jangka waktu penyelesaian adalah 30 menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha ( NIB )

Melalui:

1.       Kotak saran / online : https://plutkumkm.purworejokab.go.id/hubungi

2.       Telepon 087787306544

3.       Email: langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pembuatan NIB"