Standar Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pengurusan Pensiun

No. SK: 554.2/44/2024

  1. Persyaratan pengurusan pensiun. 1. Balangko isian dari Kantor TASPEN; 2. Fotocopy KTP; 3. Fotocopy KK; 4. Daftar susunan keluarga; 5. Pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka legalisasi surat keterangan waris akan diproses. 4. Pemarafan + penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. 5. Penyerahan legalisir surat keterangan waris.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Prosedur pelayanan persyaratan pengurusan pensiun.

Sarana pelayanan pengaduan

Kotak saran

 

Telepon / SMS : 0895333226006

                 WA  :081224358281

Kantor Kecamatan Tayu JL. P. Sudirman No. 1

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pengurusan Pensiun "