Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. Surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa/ Lurah/ Camat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1. Pemohon membawa berkas berupa surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa/Lurah/Camat, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Pemohon datang ke Dinas Sosial 3. Pemohon mengisi buku tamu 4. Front office menerima berkas pemohon 5. Pekerja sosial melakukan proses berkas 6. Front office melakukan pengembalian berkas dan pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat 7. Selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

1. Kotak saran

2. WA / Call center

3. Media sosial (fb, instagram) Dinas Sosial Kab. Dairi

4. Email : dinsos@dairikab.go.id

5. Website : dinsos.dairikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Kurang Mampu"